Pratu TS yang Bunuh Perempuan di Kontrakan Pondok Aren Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepala Penerangan Daerah Militer Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan Pratu TS pelaku pembunuhan terhadap perempuan di kontrakan di Pondok Aren, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah ditahan penyidik di Denpom Jaya I/Tangerang.
"Saat ini yang bersangkutan (Pratu TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya I/Tangerang. Saat ini penyidik POM terus melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Deki kepada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (1/2/2025).
Pemeriksaan itu, kata Deki, untuk mendalami motif Pratu TS tega membunuh kekasihnya sendiri yang berinisial N, 26 tahun. Perkembangan dari hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian.
Awal mula ditemukan adanya jenazah di rumah kontrakan itu lantaran tercium bau tak sedap samar-samar dari luar sejak 29 Januari 2025. Namun, aroma tersebut semakin menguat sehari sesudahnya, 30 Januari 2025. Akhirnya warga nekat mendobrak pintu kontrakan tersebut.
Seorang warga bernama Satryo sempat mengira korban tewas akibat overdosis. Ia mengaku terkejut N ternyata menjadi korban pembunuhan.
1. Pratu TS mengaku telah menganiaya korban

Lebih lanjut, Deki mengatakan, ketika ditangkap, Pratu TS sudah mengakui sebagai pelaku tindak kekerasan tersebut.
"Saat di pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukan tindak kekerasan terhadap pacarnya," ujar Deki.
Ia mengatakan perbuatan keji itu terungkap setelah Pratu TS absen dari satuan Yonif 318 Kostrad sejak 19 Januari 2025. Setelah dilacak, Pratu TS berhasil ditangkap di daerah Medang, Pagedangan, Tangerang.
2. TNI AD minta maaf atas kasus pembunuhan yang melibatkan prajuritnya

Deki juga mewakili institusi TNI AD meminta maaf kepada publik atas peristiwa pembunuhan yang melibatkan anggotanya. Ia menambahkan perbuatan Pratu TS tidak mewakili institusi.
"Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi, dan jika ada perbuatan yang dilakukan oknum tersebut, itu adalah tindakan pribadi," kata Deki.
3. TNI AD akan tindak tegas anggotanya yang berbuat tindak pidana

Pihak TNI AD, kata Deki, juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Saat dilaksanakan pemeriksaan di satuan, kami memperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap rekan wanitanya yang mengakibatkan kematian," kata Deki.
Ia menambahkan TNI AD akan menindak tegas semua anggotanya yang terlibat dalam perbuatan tindak pidana.