Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250910_140236.jpg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (10/9/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Intinya sih...

  • Pemprov DKI akan terapkan sistem cashless untuk parkir kendaraan

  • Belum ada keputusan tarif parkir yang diambil terkait kajian sistem pembayaran parkir non-tunai

  • Viral kabar kenaikan tarif parkir hingga Rp30 ribu per jam, namun bukan berasal dari Pemprov DKI Jakarta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menampik kabar bahwa Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan hingga Rp30 ribu per jam. Pramono menyebut, Pemprov DKI Jakarta belum berencana menaikkan tarif parkir.

"Jadi sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar," ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (10/8/2025).

1. Pemprov DKI akan terapkan sistem cashless

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki rencana lain mengenai permasalahan parkir di Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI melakukan kajian sistem pembayaran parkir non-tunai atau cashless.

"Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya. Untuk mengatur perparkiran," ucapnya.

2. Belum ada keputusan tarif parkir

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

Pramono menegaskan belum ada keputusan apa pun yang diambil terkait kajian sistem pembayaran parkir tersebut. Apa pun keputusan yang diambil, lanjutnya, harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta.

"Tapi belum pernah ada keputusan apa pun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," katanya.

3. Viral tarif parkir akan naik Rp30 ribu per jam

Ilustrasi media sosial (pexels.com/Pixabay)

Kabar soal kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta naik hingga Rp30 ribu viral di media sosial. Kabar itu sempat disampaikan salah satu akun Instagram, yang menyebut keputusan itu diambil untuk menekan kemacetan.

Namun, setelah ditelusuri IDN Times, kabar rencana menaikkan tarif parkir itu bukan berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Kabar itu muncul berdasarkan kajian dari Institut Studi Transportasi.

Editorial Team