Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen bagi kendaraan pribadi dan 2,5 persen bagi kendaraan umum.
Pramono menjelaskan, keputusan ini merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal yang diatur pemerintah pusat sebesar 10 persen.
"Kami akan memberikan relaksasi atau pun kemudahan dan diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5 persen untuk kendaraan umum," ujar dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).