Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 dari UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.
Selain UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah subsidi pekerja atau insentif nonupah.
"Bagi Pemprov DKI, UMP bukan sekadar kenaikan angka. Kami juga melihat keseluruhan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dengan memberikan subsidi transportasi hingga akses air minum," ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
Beberapa insentif nonupah yang disiapkan antara lain, subsidi transportasi publik, bantuan pangan murah, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum bersih melalui PAM Jaya.
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," ujar dia.
Kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
