Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta

Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno di Balai Kota, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 dengan kenaikan 6,17 persen dari tahun sebelumnya.
  • Kenaikan UMP mengacu pada formulasi perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

"Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025)

Pramono menjelaskan, kenaikan ini mengacu pada formulasi perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan variabel indeks tertentu (Alpha) sebesar 0,75 yang diambil dari rentang 0,5 hingga 0,9.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Delvia Y Oktaviani
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Momen Kehangatan Rais Aam dan Ketum PBNU Usai Islah di Lirboyo

25 Des 2025, 23:26 WIBNews