Pelepasan Mudik Asyik 50 difabel bersama KAI, BSI, Kemenhub, Minggu (7/4/2024). (IDN Times/Maulana Ridhwan Riziq).
Adapun enam golongan tambahan yang mendapat subsidi yakni, pertama, pendamping penyandang difabel, warga Jakarta yang sedang mencari kerja, pasien rujukan rutin yang berulang ke rumah sakit, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU, serta UMKM.
Tambahan enam golongan tersebut menambah daftar 15 golongan yang sebelumnya sudah dapat subsidi. 15 golongan tersebut:
1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rusunawa
4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
7. Penyandang difabel
8. Penduduk lanjut usia (lansia)
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu
15. Anggota TNI dan Polri