Potret stasiun MRT Jakarta (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Ada ketentuan dan syarat mendaftar untuk dapat menikmati layanan tersebut. Bagi karyawan swasta, terdapat ketentuan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta. Mereka dapat mengajukan Kartu Pekerja Jakarta melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Selain itu, sebagian kelompok masyarakat dapat mendaftar langsung melalui kanal TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Golongan ini meliputi penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima bantuan raskin di Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran, penyandang difabel, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta pengurus organisasi masyarakat seperti petugas Jumantik, Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.
Sementara itu, pendaftaran melalui Bank DKI diperuntukkan bagi ASN aktif dan pensiunan Pemprov DKI, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta karyawan swasta dengan gaji setara UMP yang mengajukan Kartu Pekerja Jakarta. Pembagian salur pendaftaran ini dimaksudkan untuk mempermudah proses verifikasi dan penyaluran kartu sesuai dengan basis data masing-masing kelompok.
Proses penerbitan kartu dilakukan dengan sistem digital dan terintegrasi melalui sistem yang dikelola oleh badan usaha.