Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlambat hadir dilarang mengikuti rapat. Hal ini, kata Pramono, merupakan bagian dari penerapan budaya korporat (corporate culture) dan peningkatan disiplin kerja.
"Apa yang dibangun? Corporate culture. Begitu sekarang acara di DKI Jakarta, semuanya sudah disiplin," kata Pramono di Jakarta Timur, Minggu (25/10/2026).
Pramono menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam hal ketepatan waktu menghadiri rapat.
Ia berharap penerapan budaya korporat itu dapat mendorong ASN lebih menghargai waktu serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pramono pun menjelaskan pengalamannya saat memimpin rapat di Balai Kota. Dulu, pelaksanaan rapat bisa terlambat hingga setengah jam dan hal tersebut menjadi kebiasaan yang dimaklumi.
Namun, sejak rapat dipimpin langsung olehnya, keterlambatan satu hingga dua menit saja bisa berujung teguran bagi ASN yang bersangkutan untuk tidak perlu mengikuti rapat.
"Sekarang begitu terlambat 1-2 menit, saya dengan halus akan mengatakan: lebih baik tidak ikut rapat daripada rapat terlambat," katanya.
Selain itu, Pramono menyatakan setiap keputusan harus diambil melalui forum rapat. Dengan begitu, ia mengaku tidak pernah menetapkan suatu kebijakan secara sepihak atau pribadi.
"Dan saya enggak pernah memutuskan sesuatu hal yang bersifat bukan di rapat tapi pribadi, enggak pernah. Semua keputusan adalah keputusan secara terbuka," ucapnya.
