Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Praperadilan Hasto: Penyitaan Barang Dilakukan secara Sewenang-wenang

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- KPK disebut melakukan penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto secara sewenang-wenang dan melanggar KUHAP.
- Proses pemeriksaan Hasto sebagai saksi singkat, namun stafnya diperiksa dan barang-barangnya disita oleh KPK tanpa izin.
- Penyitaan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum dan cacat formil serta dilakukan tanpa proses penegakan hukum yang benar.
Jakarta, IDN Times - Penyitaan terhadap barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dilakukan secara sewenang-wenang serta tidak sah.
Hal tersebut menjadi salah satu dari delapan substansi utama gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us