Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Hasto Kristiyanto, Eks Anggota Bawaslu Dicegah ke Luar Negeri

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai ditetapkan jadi tersangka. (Dokumentasi Istimewa)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai ditetapkan jadi tersangka. (Dokumentasi Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (4/2/2025).

"(Pencegahan dari) 15 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan," lanjutnya.

KPK diketahui telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam suap eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Harun Masiku saat ini masih diburu KPK.  KPK pun sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us