Gubernur Edy Rahmayadi dan 2 Menteri Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa Ya?

Mantan Menteri Rini Soemarno juga kena lapor

Medan, IDN Times – Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatera Utara, terus menghasilkan polemik. Teranyar, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan sejumlah menteri Presiden Joko Widodo dilaporkan ke lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pejabat negara itu dilaporkan pada 13 Februari lalu oleh enam warga Sumut, lewat kuasa hukum dari Biro Pengacara Hukum dan Administrasi Citra Keadilan. Pelapornya antara lain, Sahat Maruli Tua Simatupang, Saharuddin, Timbul Manurung, Muhammad Arief Tampubolon, Burhanuddin Rajagukguk dan Lolom Suwondo.

Sedangkan, para pejabat yang dilaporkan adalah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun apalagi sebenarnya polemik yang terjadi? 

1. Pelaporan berawal dari SPP yang diterbitkan PTPN II

Gubernur Edy Rahmayadi dan 2 Menteri Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa Ya?Hamdani Harahap, kuasa hukum yang mendampingi enam warga Sumut pelapor Edy Rahmayadi ke KPK (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kuasa Hukum pelapor, Hamdani Harahap menjelaskan pengaduan terhadap Edy Rahmyadi dan sejumlah menteri menyusul, Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan PTPN II untuk masyarakat yang masuk dalam daftar nominatif penerima hak Eks HGU. Merujuk pada SK Gubenur Sumut Nomor 188.44/384/KPTS 2017 saat Tengku Erry menjabat.

“Sementara, PTPN II sudah putus hubungannya dengan tanah karena sudah eks. Sudah keluar, tidak ada mandat dari manapun, tapi dia mengeluarkan SPP itu,” kata Hamdani.

Objek lahan yang dipermasalahkan luasnya 2.016 hektare. Tersebar di beberapa lokasi. Data-data terkait aduan mereka didapat dari hasil investigasi.

2. Mereka menduga ada persekongkolan jahat antara gubernur dan kementerian terkait

Gubernur Edy Rahmayadi dan 2 Menteri Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa Ya?Hamdani Harahap, kuasa hukum yang mendampingi enam warga Sumut pelapor Edy Rahmayadi ke KPK (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pihak Hamdani menduga, SPP diterbitkan dari hasil persekongkolan jahat antara PTPN II dengan kementerian terkait. Sehingga PTPN berani menerbitkan SPP. Padahal setelah menjadi eks HGU, PTPN tidak punya hak untuk mendistribusikan tanah. Apalagi sampai ada transaksi jual beli.

Kemudian, Sejumlah Menteri juga diduga terlibat korupsi karena penyalahgunaan wewenang atas pembagian atau penghapusbukuan lahan PTPN II seluas 2.016 hektare dengan nilai Rp26 triliun.

“Jadi itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena tidak ada kewenangan PTPN II membagi itu, karena tanah itu sudah kembali kepada negara,” jelasnya.

Harusnya, kata Hamdani, distribusi tanah itu harus dengan persetujuan pemerintah pusat. Untuk kemudian nantinya memandatkan kepada pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Akan Jemput Warga Sumut yang Dikarantina di Natuna

3. Pelapor tuding Edy Rahmayadi korupsi menyangkut pembayaran Rp31 miliar ke PTPN II untuk lahan pembangunan Islamic Centre dan Sport Centre

Gubernur Edy Rahmayadi dan 2 Menteri Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa Ya?Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Polemik berlanjut pada Agustus 2019. Edy Rahmayadi menerbitkan surat yang ditujukan kepada pemegang saham PTPN II untuk menghentikan SPP. Apalagi saat itu PT Suryamas Deli Kencana menggugat SK Gubernur Tengku Erry di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan menang.

“Dengan terbitnya surat itu berarti sudah setuju bahwa putusan PTUN itu akan dilaksanakan,” katanya.

Tetapi, Edy malah mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu ke Mahkamah Agung. Para pelapor menuding Edy Rahmayadi korupsi dengan membayarkan Rp30 Miliar ke PTPN II untuk lahan yang rencananya akan dibangun Islamic Centre dan Sport Centre. Padahal lahan tersebut sudah habis masa HGU nya.

Delik yang ditangkap Hamdani adalah, negara harusnya tidak boleh melakukan jual beli ke negara (PTPN II).

“Eks HGU tersebut merupakan tanah negara. Negara tidak boleh melakukan jual beli tanah. Fungsi negara di sini mengatur hukum, peruntukan tanahnya dan hak-hak tanahnya. Itu amanah undang-undang. Tetapi terjadi jual beli begini. Itu dia kontruksi hukum yang kita tangkap,” sebutnya.

4. Pihak Hamdani pernah melakukan somasi, namun tidak ditanggapi

Gubernur Edy Rahmayadi dan 2 Menteri Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa Ya?Hamdani Harahap, kuasa hukum yang mendampingi enam warga Sumut pelapor Edy Rahmayadi ke KPK (IDN Times/Prayugo Utomo)

Atas polemik yang terjadi, Hamdani pernah melayangkan somasi kepada PTPN II, BPN Sumut, Gubernur dan para menteri. Namun somasi yang dilayangkan tidak mendapat respon.

“Dia (Edy) melegitimasi perbuatan-perbuatan dari PTPN 2. Ada dugaan persekongkolan jahat di situ. Kalau negara melakukan perdagangan berarti apa gunanya negara sebagai organisasi kerakyatan,” ungkapnya.

5. Edy Rahmayadi laporkan balik pelapor karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya

Gubernur Edy Rahmayadi dan 2 Menteri Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa Ya?Hamdani Harahap, kuasa hukum yang mendampingi enam warga Sumut pelapor Edy Rahmayadi ke KPK (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terpisah, Edy Rahmayadi mengataan sudah melaporkan balik enam warganya yang melaporkan dirinya ke KPK. Pelaporan itu dinilai sudah mencemarkan nama baik mantan Pangkostrad itu. Laporan itu sudah dilayangkan oleh Biro Hukum Pemprov Sumut. “Sudah. Sudah saya laporkan,” kata Edy, Selasa (18/2).

Selain soal pencemaran nama baik, pelaporan itu dilakukan untuk meluruskan polemik yang terjadi. “Kan sudah saya bilang kemarin, supaya jelas. Apakah benar saya salah, atau mereka yang salah. Ya kita laporkan balik. Sehingga nanti ada kepastian, siapa yang salah,” bebernya.

6. Edy dinilai menjatuhkan martabatnya sebagai gubernur karena melakukan pelaporan balik

Gubernur Edy Rahmayadi dan 2 Menteri Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa Ya?Edy Rahmayadi ingin Festival Danau Toba juga menggenjot kunjungan wisatawan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hamdani pun menanggapi pelaporan balik yang dilakukan Edy Rahmayadi. Harusnya kata Hamdani, Edy berterimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi terkait polemik Eks HGU PTPN II. Bukan malah melaporkan balik.

“Silakan saja, itu hak dia (Edy). Tapi alangkah saya sesalkan, pemimpin melakukan perlawanan kepada warga negaranya. Itu tidak etis. Cara-cara seperti itu menurunkan martabatnya. Seolah-olah, kedudukan yang memerintah dan diperintah itu sama,” pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Edy: Lebih Baik Dukung Lyodra Ginting daripada Demo Soal Babi

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya