Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona atau COVID-19. Hal itu diwujudkan dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai Jumat (13/3).

Di dalam Keppres itu tertulis, salah satu pertimbangan gugus tersebut karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per Rabu (11/3) telah menyatakan virus corona sebagai pandemik.

Selain itu, penyebaran penularan virus corona di Indonesia yang jumlahnya terus bertambah juga perlu diantisipasi dampaknya.

Berikut isi huruf b dan c di Menimbang:

"... b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemik tanggal 11 Maret 2O2O.

c. bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya...".

1. Gugus tugas percepatan penanganan virus corona diketuai oleh Kepala BNPB

Presiden Jokowi bersama Kepala BNPB Doni Monardo meninjau daerah terdampak longsor di Kabupaten Bogor. (Istimewa)

Pada Pasal 8 Keppres tersebut dituliskan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dipilih sebagai ketua pelaksana. Lalu, Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pun ditugaskan sebagai Wakil Ketua Gugus.

Di dalam Pasal 10, Doni bertugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden Jokowi dan Pengarah. Lalu, ia juga harus melaporkan kejadian mendesak apabila diperlukan.

Berikut isi Pasal 10:

"(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah.

(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak
kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan."

2. Menko PMK, Menko Polhukam, Menkes, dan Menkeu bertugas sebagai Pengarah

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tiba memberi keterangan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/ Hana Adi Perdana)

Melalui Pasal 8 Keppres itu juga disebutkan, Doni akan bekerja melalui pengarahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Di dalam Pasal 8 disebutkan 13 unsur dari Kementerian dan Lembaga lainnya yang bertugas sebagai anggota gugus.

"Anggota:

1. Unsur Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Unsur Kementerian Kesehatan;
3. Unsur Kementerian Dalam Negeri
4. Unsur Kementerian Luar Negeri;
5. Unsur Kementerian Perhubungan;
6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Unsur Kementerian Agama;
9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Unsur Tentara Nasional Indonesia;
1 1. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
12. Unsur Kantor Staf Presiden."

3. Kepala daerah diminta bentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di wilayahnya

Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Pada Pasal 11, tertulis bahwa Gubernur dan Bupati atau Wali Kota diminta untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Hal itu didasari dengan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Lalu, penanganan virus corona di daerah juga harus dilakukan dengan memperhatikan arahan ketua gugus.

Berikut ini Pasal 11:

" (1) Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

(2) Penanganan COVID-19 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19."

4. Gugus tugas tersebut dapat melibatkan swasta dan pihak lain yang dianggap perlu

Situasi Rapat Koordinasi BNPB (Dok. Humas BNPB)

Melalui Pasal 12, dinyatakan pelaksana gugus tugas tersebut dapat melibatkan instansi pemerintah pusat mau pun daerah. Lalu, pihak swasta juga dapat dilibatkan apabila dianggap perlu.

Berikut bunyi Pasal 12:

"Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu."

5. Pendanaan gugus percepatan penanganan COVID-19 dibebankan ke APBN dan APBD

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Sesuai dengan bunyi Pasal 13, pendanaan yang diperlukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, pendanaan juga bisa dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Berikut isi Pasal 13:

"Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us