Jakarta, IDN Times - Ahmad Rifani (23) mulai berhenti merokok sejak 2015. Bukan tanpa alasan, teguran dari pihak keluarga menjadi alasan utama mengapa ia menghentikan kebiasaan yang telah dilakukannya sejak tahun 2011.
“Karena namanya orang tua pasti gak suka melihat anaknya ngerokok ya. Selain tahu gak sehat, bau rokok juga nyengat banget,” kata laki-laki yang karib disapa Ifan kepada IDN Times, Sabtu (27/1).
Meski demikian, Ifan mengaku tidak mudah menghentikan kebiasaan merokoknya. Atas saran saudaranya, ia mulai berani untuk menjajal rokok elektrik atau biasa disebut Vape.
“Gue ngeliat abang gue yang ngevape dan udah mulai ngurangin rokoknya. Terus dia saranin gue untuk nyoba dulu. Terus juga, karena orang tua tahu kalau anaknya pasti ngerokoknya diem-diem, mereka juga nyaranin beralih ke rokok elektrik,” ujarnya.
Alhasil, hampir dua tahun Ifan tidak lagi mengonsumsi rokok asap atau rokok dengan filter. Selain itu, dari segi pengeluaran, dia juga merasa rokok elektronik tidak membuat kantongnya jebol.
“Pas masih ngerokok, sehari bisa habisin dua bungkus rokok dengan harga Rp40.000-an. Kalau seminggu bisa lebih dari Rp280.000. Kalau rokok elektrik, emang sih mahal di tools-nya atau Mod-nya. Tapi untuk liquid-nya, gue beli yang 60 mili dengan harga Rp150.000. Itu habis paling cepat seminggu dan bisa juga sampe dua minggu,” ujar Ifan.
Bukan hanya Ifan, manfaat rokok elektrik juga dirasakan oleh Helmi Firdaus saat menghadiri diskusi publik tentang regulasi pemberian cukai terhadap liquid rokok elektrik.
“Saya sebagai konsumen rokok elektrik sangat merasakan manfaatnya. Dulu ketika masih merokok, berat saya 45 kilogram, sekarang berat saya 89 kilogram. Itu kan menunjukkan sejak saya berganti ke rokok elektrik asupan gizi dari makanan hampir seluruhnya terserap,” klaim Helmi, saat hadir dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1)
Ketika rokok elektrik mulai digemari banyak kalangan dan dianggap sebagai alternatif pengganti rokok asap, Kementerian Perdagangan mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan cukai sebesar 57 persen untuk liquid atau cairan rokok elektrik tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan rokok elektrik atau vape yang saat ini sedang populer penggunaannya akan dikenakan cukai sebesar 57 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018.
"Bahan dasar dari rokok jenis ini adalah cairan dari tembakau, sehingga tentunya ini objek dari UU Cukai yang konsumsinya masih harus dikenakan cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, sebagaimana dikutip laman Antara (2/11/2017)
Heru memastikan cukai yang dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran ini akan dikenakan kepada cairan vape.
Untuk itu, terkait pungutan cukai ini, otoritas Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan penegakan hukum dari kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.