Jakarta, IDN Times - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menorehkan sejarah dengan kontribusnya untuk kemerdekaan Pers. Organisasi yang diketuai oleh Jurnalis Kompas.com, Irfan Kamil itu akhirnya “membebaskan” Pers dari kriminalisasi hukum.
Dalam hal ini, Iwakum menjadi pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang dianggap multitafsir dan berpotensi merugikan jurnalis.
“Posisi Iwakum hanya meminta MK mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin Pers memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik bebas dari kriminalisasi,” kata Kamil kepada IDN Times, Selasa (20/1/2026).
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Iwakum dan menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, sehingga memperkuat perlindungan konstitusional bagi jurnalis.
“Ke depan gak bisa lagi penegak hukum, perorangan memproses hukum, menggugat itu udah gak bisa lagi. Ini harus menjadi perhatian penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.
Berikut profil Iwakum.
