MK Kabulkan Sebagian Uji Materiil UU Pers soal Perlindungan Wartawan

- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil UU Pers terkait perlindungan wartawan.
- Norma Pasal 8 UU Pers dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan, frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menyebut, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice".
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Untuk diketahui, permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya yang dianggap multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, Penjelasan pasal tersebut mendefinisikan perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Pemohon menilai rumusan itu menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.
Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik.
Pemohon dalam permohonannya menegaskan, Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Dalam permohonan, Iwakum juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.













