Demi Perlindungan Pers: MK Cegah Kriminalisasi Wartawan

- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlindungan hukum wartawan sebagai instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
- Wartawan berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.
- MK menyatakan wartawan tidak bisa langsung dipidana akibat produk jurnalisme dan menekankan sanksi pidana atau perdata hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata terhadap wartawan yang sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Hal ini terjadi ketika proses hukum bukan semata untuk menegakkan keadilan, tetapi digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan, wartawan berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (19/1/2026), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.
1. Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh

Guntur menegaskan, fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara komprehensif, sebagai satu kesatuan dengan norma Pasal 8 UU Pers. Wartawan bertugas memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial, dengan menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.
Perlindungan hukum bagi wartawan bersifat bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan. Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat wajib mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk represif, tekanan, atau intimidasi yang menghambat kebebasan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
2. Potensi kriminalisasi wartawan

MK menyoroti fakta wartawan sering menghadapi tuntutan hukum pidana, gugatan perdata, atau regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Kondisi ini menunjukkan risiko kriminalisasi pers saat hukum dipakai untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
MK menekankan UU Pers sebagai lex specialis yang mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Norma Pasal 8 UU Pers tidak memberi impunitas, tetapi perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, dan pembatasan yang tidak proporsional.
Dalam kasus dugaan kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, hukum pidana atau perdata seharusnya tidak langsung ditempuh tanpa menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers. MK menegaskan, sanksi pidana atau perdata hanya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
3. MK menyatakan wartawan tidak bisa langsung dipidana akibat produk jurnalisme

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara bersyarat: sanksi pidana atau perdata hanya berlaku setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Beberapa hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), menilai permohonan seharusnya ditolak.
Putusan MK ini menegaskan posisi wartawan sebagai pilar demokrasi dan penopang hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang, sambil tetap menegakkan etika jurnalistik dan akuntabilitas.

















