Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi daftarkan Partai Ummat ke KPU. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Perjalanan partai Ummat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024 tidaklah mudah. Partai ini sempat tidak lolos verifikasi faktual lantaran tak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan di Sulut, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di satu dari minimal 11 kabupaten/kota.
Namun, pada akhirnya partai ini dinyatakan lolos pada 30 Desember 2022 setelah melakukan verifikasi ulang dan mendapatkan nomor urut 24.
Mengutip dari situs web Partai Ummat, partaiummat.id, partai ini memiliki logo yang diberi nama "Perisai Tauhid". Makna dari logo tersebut adalah perlindungan holistik yang menjamin adanya ketersambungan kehidupan manusia dengan Tuhan.
Serta menjaga tegaknya mizan kehidupan manusia dalam suasana penuh keadilan dan jauh dari kezaliman sesama manusia. Hal ini berkenaan dengan motto Partai Ummat yaitu melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.