Sentil Partai Ummat, Wapres: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah

Jakarta, IDN Times - Partai Ummat membentangkan benderanya di Masjid At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat. Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menyentil partai tersebut.
Ma'ruf menerangkan, ada sejumlah lokasi yang tidak boleh menjadi tempat kampanye. Salah satunya tempat ibadah.
"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Ma'ruf dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
1. Pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah berpotensi timbulkan konflik

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, jemaah yang datang ke tempat ibadah memiliki pandangan politik yang berbeda.
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya menjadi berantakan atau bubar," ucap dia.
Menurutnya, hal tersebut juga dapat menjadi masalah di tempat ibadah dan sekitarnya.
"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," kata dia.
2. Partai politik diminta taati aturan

Lebih lanjut, Ma'ruf meminta partai politik menaati aturan dalam berkampanye. Hal itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Aturan tidak membolehkan," kata dia.
3. Bawaslu investigasi

Sebelumnya, kasus pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon, turut ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyebutkan, kasus ini tengah ditangani dan sedang diinvestigasi.
"Lagi diinvestigasi (kasus pembentangan bendera partai di masjid)," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Rahmat mengatakan, jika memang benar ada pembentangan bendera di Masjid, maka pihaknya akan menindak hal tersebut.
"Ya, akan ditindak," ucap dia.