Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan (Kemendag), Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun atas kasus korupsi impor gula, sempat ramai menjadi perbincangan publik.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan merugikan negara Rp578.105.411.622 (Rp578 miliar).
Tom Lembong kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.
Berikut profil Tom Lembong yang dihimpun tim IDN Times.