Tiga Hakim Dilaporkan ke KY, Komisi III DPR: Tom Lembong Punya Hak

- KY memiliki wewenang periksa hakim
- Tom Lembong laporkan 3 hakim ke KY
- Alasan laporkan hakim bukan berniat menjatuhkan citranya
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas menanggapi langkah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY). Dia menghormati langkah yang ditempuh Tom Lembong.
Hasbi sapaan akrabnya menyatakan Tom Lembong memiliki hak untuk mengajukan laporan tersebut. Menurut dia, sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
“Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial. Namun, tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Hasbi di Jakarta, Selasa (12/08/2025).
1. KY punya wewenang periksa hakim

Hasbi menambahkan, KY punya kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi KY untuk bekerja secara independen.
Ia juga mengingatkan kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Ketua DPW PKB itu.
2. Tom Lembong laporkan 3 hakim ke KY

Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025). Dia datang untuk menjawab undangan KY soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Ada tiga hakim kasus impor gula yang dia laporkan ke KY. Yaitu, Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom Lembong menyatakan upaya pelaporannya ini untuk mendorong perubahan di sektor hukum. Dia ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya untuk melakukan perbaikan hukum di Indonesia.
3. Alasan laporkan hakim bukan berniat menjatuhkan citranya

Dia menegaskan, pelaporan itu bukan dengan niat destruktif, tapi konstruktif, yaitu kebaikan hukum. Tom mengaku tidak berniat menjatuhkan karir hakim atau merusak citranya di Indonesia.
"Kami sampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” kata Mantan Menteri Perdagangan.