Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ombudsman Punya Waktu Dua Pekan Telaah Laporan Tom Lembong

IMG-20250812-WA0013.jpg
Ketua Ombudsman M Najih bersama Tim Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Tak semua laporan bisa diproses oleh Ombudsman, harus memenuhi kriteria terkait maladministrasi dalam pelayanan publik.
  • Tom Lembong membantah motif personal dalam pelaporannya, menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk pembenahan dan evaluasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI telah resmi menerima laporan dugaan maladministrasi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mereka punya waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi.

"Maksimal 14 hari. Ini sudah masuk minggu pertama, mudah-mudahan minggu depan sudah ada putusan plenonya," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (112/8/2025).

1. Tak semua laporan bisa diproses

M Najih
Ketua Ombudsman M Najih bersama Tim Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Najih mengatakan, tak semua pengaduan bisa ditangani Ombudsman. Lembaganya punya kriteria laporan yang bisa ditangani.

"Pertama yang bisa ditangani oleh ORI itu adalah keluhan terkait potensi maladministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Umpamanya terjadinya penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik," kata dia.

2. Tom Lembong bantah unsur personal

Tom Lembong
Tom Lembong di Ombudsman (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong sebelumnya kembali menegaskan tindakannya bukan sebagai upaya balas dendam. Ia membantah motif personal dalam pelaporan ke berbagai pihak.

"Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan, pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan," ujar dia.

"Rasanya dari persidangan sangat jelas bahwa ini sangat butuh evaluasi," lanjut dia.

3. Tom Lembong buat sejumlah laporan

Tom Lembong
Tom Lembong di Ombudsman (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Tom Lembong melayangkan laporan ke berbagai pihak usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia membuat laporan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, BPKP, hingga Ombudsman.

Sebelumnya, Tom Lembong telah lebih dulu mendatangi Komisi Yudisial.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us