Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Drama kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya menemui hilir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang tidak lain merupakan ajudannya sendiri.

Hakim pun menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.

Namun daripada itu, apakah kamu sudah mengetahui pengertian, proses dan aturan hukuman mati yang ada di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Sejarah awal hukuman mati

Ilustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut sejarahnya, hukuman mati merupakan buatan negeri belanda dengan istilah Wetboek Van Strafrecht (WvS). Namun dihilangkan pada tahun 1870 dengan pengecualian jika adanya peperangan. Hukuman ini merupakan jenis hukum terberat bagi terpidana jika dibanding dengan tindak pidana lainnya karena merenggut hak manusia untuk menjalani hidupnya.

Menurut penjelasan yang dimuat dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa hukuman mati termasuk dalam vonis pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim.

Berikut bunyi Pasal 10 KUHP:

a. Pidana pokok

- Pidana mati

- Pidana penjara

- Pidana kurungan

- Pidana denda

- Pidana tutupan.

 

b. Pidana tambahan

- Pencabutan hak-hak tertentu

- Perampasan barang-barang tertentu

- Pengumuman putusan hakim.

2. Tata cara Pelaksanaan hukuman mati

Editorial Team

Tonton lebih seru di