Jakarta, IDN Times – Drama kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya menemui hilir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang tidak lain merupakan ajudannya sendiri.
Hakim pun menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.
Namun daripada itu, apakah kamu sudah mengetahui pengertian, proses dan aturan hukuman mati yang ada di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.