Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Protes Aturan Angkot Tua di Bogor, Pengusaha Somasi Dishub
Angkot di Kota Bogor (IDN Times/Linna Susanti)

Intinya sih...

  • Sejumlah badan hukum dan koperasi angkot resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, terkait kebijakan penertiban armada berusia di atas 20 tahun.

  • Terdapat sedikitnya 1.854 unit angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor.

  • Dishub Kota Bogor sementara hentikan razia demi menjaga kondusivitas

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Polemik peremajaan angkutan kota (angkot) di Kota Bogor memasuki babak baru. Sejumlah badan hukum dan koperasi angkot resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, terkait kebijakan penertiban armada berusia di atas 20 tahun. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Januari 2026 ini memicu keresahan karena menutup akses peremajaan armada.

Kuasa hukum yang mewakili para pengusaha angkot, Dwi Arsywendo dari Law Office Arsywendo & Partners, mengatakan pihaknya telah mengirimkan teguran hukum atau somasi kepada Kadishub Bogor. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak para pemilik dan pengemudi angkot yang merasa dirugikan.

"Sudah bergabung bersama kami ada 10 badan hukum yang telah menguasakan kepada saya. Per hari ini, saya sudah melayangkan teguran hukum atau somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Saat ini kami tinggal menunggu jawaban dalam waktu 3x24 jam," ujar Dwi, Rabu (21/1/2026).

1. Kebijakan Dishub dianggap menabrak Perda Transportasi

Angkot di Kota Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)

Dwi menjelaskan poin utama yang digugat para pengusaha adalah penutupan program peremajaan armada. Menurut pihak penggugat, tindakan Dishub menutup akses peremajaan bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2023.

"Alasan kami melakukan somasi adalah karena Dinas Perhubungan telah melakukan penutupan terhadap program peremajaan bagi angkot. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, penertiban atau penghapusan angkot seharusnya tetap membolehkan adanya peremajaan," tegas Dwi.

2. Ribuan unit angkot terancam 'pensiun'

Arus lalu lintas padat dari arah Tugu Kujang menuju Jembatan Otista. (Istimewa)

Dwi menyebut, berdasarkan data yang ada, tantangan transportasi di Kota Bogor memang cukup besar. Terdapat sedikitnya 1.854 unit angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun. Hingga saat ini, sebanyak 309 unit sudah ditertibkan, sementara 1.545 unit lainnya masih menunggu kepastian nasib.

Ketidakjelasan apakah ini kebijakan murni Dishub atau instruksi langsung dari Wali Kota Bogor, menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak badan hukum dalam somasi tersebut.

3. Razia dihentikan sementara demi menjaga kondusivitas

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat memeriksa kelaikan jalan angkot, Rabu (15/10/2025). (Humas Pemkot Bogor)

Menanggapi tekanan dari para pengusaha dan pengemudi soal rencana aksi demonstrasi yang tersebar di media sosial, Dishub Kota Bogor memutuskan untuk mengambil langkah mundur sejenak. Operasi penertiban di lapangan dihentikan sementara waktu guna menghindari gesekan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, membenarkan tensi di lapangan sempat memanas. "Kami hentikan dulu untuk razianya sementara ini. Karena ini demi keamanan dan kondusivitas di jalan juga. Kemarin sempat jalan, tapi karena situasi memanas, banyak paksaan, jadi kita setop dulu," ungkap Coki.

Editorial Team