Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, pekerja domestik menjadi salah satu pihak yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam bekerja.
Karena itu, bila RUU PPRT disahkan, hal ini bakal sejalan dengan satu dari mandat Kementerian PPPA, yakni penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami juga dorong kampanye masif agar perempuan PRT berani bersuara ketika mengalami kasus-kasus seperti diskriminasi dan kekerasan. Kami juga dorong pemberdayaan melalui pelatihan supaya nantinya para pekerja rumah tangga yang tidak hanya bekerja di dalam negeri tapi juga di luar negeri untuk terhindar dari kekerasan," kata dia dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" dikutip Selasa (31/1/2023).