Jakarta, IDN Times - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Peneliti PSKH, Violla Reininda, mengatakan bila gugatan itu dikabulkan, akan terjadi bencana kelembagaan.
Gugatan itu tertuang alam permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Apa kemudian implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi jika Mahkamah mengabulkan permohonan. Ada potensi institusional disaster bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat, ini akan membuat bebannya kemudian ada di KPU dan juga Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," ujar Violla, Kamis (28/9/2023).