Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSI Minta Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah Dihapus

Konferensi Pers Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait permohonan uji materiil ke MK terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Mendagri tentang pendirian rumah ibadah, Selasa (7/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)
Konferensi Pers Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait permohonan uji materiil ke MK terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Mendagri tentang pendirian rumah ibadah, Selasa (7/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah. Dua menteri yang terkait dalam peraturan tersebut antara lain Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Neggeri (Mendagri).

Peraturan tersebut menyertakan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu pertimbangan dalam pembangunan rumah ibadah. Namun dalam praktiknya, PSI menilai rekomendasi FKUB tersebut menjadi syarat mutlak dan menjadi faktor penghambat memperoleh Izin mendirikan rumah ibadah.

1. Rekomendasi FKUB bukan syarat mutlak

Konferensi Pers Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait permohonan uji materiil ke MK terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Mendagri tentang pendirian rumah ibadah, Selasa (7/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)
Konferensi Pers Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait permohonan uji materiil ke MK terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Mendagri tentang pendirian rumah ibadah, Selasa (7/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Ketua LBH DPP PSI Francine Widjojo menjelaskan rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah tertera dalam Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Pendirian Rumah Ibadat. Seluruh pasal itu diminta dihapus agar tak terjadi diskriminasi dalam pembangunan rumah ibadat. 

"Rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian memicu terjadinya diskriminasi dan limitasi pendirian rumah ibadat, yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Francine, Selasa (7/3/2023). 

2. FKUB dinilai jadi faktor penghambat kerukunan beragama

Jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi Siatas melaksanakan ibadah di gereja sementara yang hanya beratap tepas. Gereja ini sudah dua kali dipindahkan pasca konflik Aceh Singkil 2015 lalu. (Istimewa/Widiya Hastuti/BOPM Wacana)
Jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi Siatas melaksanakan ibadah di gereja sementara yang hanya beratap tepas. Gereja ini sudah dua kali dipindahkan pasca konflik Aceh Singkil 2015 lalu. (Istimewa/Widiya Hastuti/BOPM Wacana)

Menurut PSI, FKUB semestinya menjadi lembaga yang mendorong kerukunan umat beragama dengan mengeluarkan rekomendasi pendirian gereja. Namun dalam praktiknya rekomendasi FKUB justru memunculkan konflik antar umat beragama. 

"Dalam praktiknya, FKUB acapkali tidak maksimal menciptakan kerukunan antar umat beragama, bahkan kerap menjadi faktor penghambat pendirian rumah ibadat, memicu ketegangan antar agama, serta tidak mampu mencegah dan mengatasi kasus larangan-larangan terhadap ibadah, perayaan, maupun pemasangan atribut keagamaan," kata Francine. 

Padahal kebebasan beribadah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

3. PBM dinilai melanggar 3 azas pembentukan peraturan

Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan
Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

PSI juga menyebut PBM yang dibentuk pada 2006 tersebut melanggar setidaknya tiga asas pembentukan peraturan yang baik berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, yakni azas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas kejelasan rumusan. 

Menurut Francine, asas 'dapat dilaksanakan' seharusnya memperjelas tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pendirian rumah ibadah. Namun tujuan itu tidak terpenuhi karena karena pemda hanya mengurusi hal-hal administratif. 

"Sedangkan alasan, kondisi, dan faktor-faktor yang melandasi diberikannya IMB rumah ibadah merupakan tugas FKUB, seperti kewenangan pemberian rekomendasi sebagai syarat khusus," kata Francine. 

FKUB juga dinilai tak berhasil memfasilitasi kerukunan umat beragama yang pada praktiknya dapat menggagalkan pendirian rumah ibadah karena memberikan rekomendasi tertulis. Dalam hal ini, FKUB telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. 

"Ketiga, 'asas kejelasan rumusan' juga tidak tercapai karena dalam PBM tersebut dinyatakan bahwa FKUB bersifat konsultatif, namun di peraturan yang sama, rekomendasi pendirian rumah ibadat dari FKUB malah menjadi syarat pendirian rumah ibadat sehingga FKUB ikut berperan menentukan dalam proses administratifnya," tuturnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
Hana Adi Perdana
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us