Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT PMM Bantah Selundupkan 15 Kontainer Mineral Radioaktif dari Batam
Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)
  • PT PMM melalui kuasa hukumnya menyerahkan dokumen perizinan ekspor ke Kejagung dan membantah tuduhan penyelundupan 15 kontainer mineral radioaktif dari Batam.
  • Kuasa hukum PT PMM menilai Kasum TNI menerima informasi keliru terkait dugaan kandungan radioaktif, menegaskan semua izin dan hasil uji laboratorium resmi menunjukkan material aman.
  • Satgas PKH menyatakan penyidik TNI AL bekerja profesional, menemukan indikasi material terlarang dalam kontainer PT PMM, serta siap menghadapi langkah hukum perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan ekspor pada Jumat (29/5/2026).

Dalam perkara ini, PT PMM membantah tuduhan melakukan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.

“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan," kata Poltak ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

1. PT PMM bantah bawa mineral radioaktif

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Poltak, PT PMM membawa sekitar 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor. Dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Selain itu, PT PMM juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat. Poltak menyebut, sebelum diekspor, material milik PT PMM telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.

“Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” ujar Poltak merujuk pada tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor tersebut.

2. PT PMM sebut Kasum TNI menerima informasi yang keliru

Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Ia menilai informasi yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Satgas PKH menyesatkan publik. Bahkan, Poltak menyebut Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menerima informasi yang keliru.

“Pejabat negara ini harus mengcross check dulu, tetapi di dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kasum TNI, ya, Bapak Letjen TNI Richard Tampubolon yang merupakan Kasum TNI, beliau itu salah menerima informasi," ujar dia.

Poltak menegaskan, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan Bea Cukai juga telah terbit setelah pemeriksaan hasil laboratorium.

"Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat itu. Kan sederhana, karena Bea Cukai itu adalah pemerintah dan Sucofindo itu adalah pemerintah," tuturnya.

3. Respons Satgas PKH

Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil uji material secara autentik.

“Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita saat dihubungi, Jumat.

Ia mengungkapkan, PT PMM sempat menolak saat dilakukan proses pengujian material dalam kontainer.

“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” kata dia.

Barita membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah yang disebut kooperatif dalam proses pemeriksaan. Menurut Barita, penolakan tersebut menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran. Ia mengatakan, hasil uji laboratorium kemudian menemukan indikasi adanya material yang dilarang diperdagangkan maupun diekspor.

“Pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Nah, itu ya. Apalagi sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang," ujarnya.

Ia juga menyebut aparat menemukan indikasi adanya upaya menghindari deteksi saat pengiriman kontainer dilakukan. Barita memastikan Satgas PKH siap menghadapi langkah hukum apa pun dari pihak perusahaan karena penyidik telah mengantongi fakta-fakta hukum di lapangan.

Editorial Team

Related Article