Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil uji material secara autentik.
“Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita saat dihubungi, Jumat.
Ia mengungkapkan, PT PMM sempat menolak saat dilakukan proses pengujian material dalam kontainer.
“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” kata dia.
Barita membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah yang disebut kooperatif dalam proses pemeriksaan. Menurut Barita, penolakan tersebut menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran. Ia mengatakan, hasil uji laboratorium kemudian menemukan indikasi adanya material yang dilarang diperdagangkan maupun diekspor.
“Pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Nah, itu ya. Apalagi sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang," ujarnya.
Ia juga menyebut aparat menemukan indikasi adanya upaya menghindari deteksi saat pengiriman kontainer dilakukan. Barita memastikan Satgas PKH siap menghadapi langkah hukum apa pun dari pihak perusahaan karena penyidik telah mengantongi fakta-fakta hukum di lapangan.