Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dalam bencana banjir bandang yang kepung Sumatra Utara.
Bareskrim Polri sejauh ini telah menangani satu perkara dengan menetapkan PT TBS sebagai pihak yang diproses secara hukum. Hasil penyidikan sementara, dua jenis kayu gelondongan yang ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara identik dengan vegetasi dan kayu di lahan bukaan PT TBS.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono mengungkapkan, 19 orang yang diperiksa terdiri dari 16 saksi merupakan karyawan PT TBS dan 3 orang lainnya merupakan saksi ahli.
"Jadi semuanya hasil pemeriksaan sudah memeriksa 19 saksi. Ada 16 saksi dan 3 saksi ahli," kata Syahardiantono dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dia mengatakan, pemeriksaan kasus ini masih terus berlanjut dalam rangka mencari siapa yang bisa bertanggung jawab terhadap bencana banjir bandang yang kepung Tapanuli Selatan pada akhir November 2025.
"Saksi ahli itu dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, kemudian dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan dari Pertanahan ya. Sekarang masih berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan ya," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS, anak perusahaan PT SNP di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasional perkebunan yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi. Kementerian LH ingin memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dari perkebunan itu.
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," kata Hanif Faisol.
