Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menambah buruk sistem peradilan di Tanah Air. Seharusnya, sejak awal gugatan diajukan oleh pihak hakim konstitusi, Anwar Usman, PTUN menolaknya. Sebab, gugatan tersebut, kata Herdiansyah, cacat formil dan materiil sekaligus.
"Ini jelas putusan yang kacau," ujar Herdiansyah kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (13/8/2024).
Ia menegaskan, putusan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK bersifat final dan mengikat. "Jadi, pada dasarnya tidak ada lagi upaya hukum terhadapnya," kata dia.
Tetapi, gugatan itu tetap diproses oleh PTUN. Kedua, kata Herdiansyah, Anwar Usman di dalam sidang etika yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 2023 lalu, terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Maka, sudah sepatutnya Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
"Konsekuensi logisnya MK harus memilih ketua baru," tutur dia.