Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah meninjau ulang aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Puan mengatakan, banyak pekerja yang berharap dengan JHT ketika mereka berhenti bekerja. Menurutnya, para pekerja tidak menginginkan pencairan dana JHT hingga usia 56 tahun. Terlebih, di masa pandemik saat ini tak jarang ada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.
“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya.