Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Politikus PKS Kritik JHT Cair Usia 56 Tahun: Cederai Rasa Kemanusiaan!

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher (IDN Times/PKS.id)

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendorong pemerintah agar mencabut kebijakan tersebut, karena dianggap mencederai rasa kemanusiaan.

"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemik," ujar Netty dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

1. PKS menilai pemerintah tak peka dengan kondisi pekerja

Ilustrasi pembangunan pelebaran jalan (IDN Times/Dhana Kencana)

Netty mengatakan, pemerintah dalam membuat kebijakan tersebut tak peka terhadap kondisi para pekerja. Dia menjelaskan, ketidakpekaan itu tertuang dalam sejumlah pasal.

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ucap dia.

Netty menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, pekerja yang melakukan klaim JHT hingga usia pensiun hanya 3 persen. Kemudian yang mengundurkan diri ada 55 persen dan yang terkena PHK sebanyak 35 persen.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" kata dia.

2. Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 jadi sorotan, karena JHT baru boleh dicairkan setelah usia 56 tahun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru ini adalah dana JHT, baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun sebagaimana bunyi Pasal 3.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut dikutip pada Jumat, 11 Februari 2022.

3. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 1 juta calon penerima BSU dari BPJamsostek (Dok. BPJamsostek)

Dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri pekerjaan dan dibayarkan secara tunai, setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara aturan yang baru, Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker tersebut.

4. JHT tabungan hari tua

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dita Indah Sari. (dok. Kemnaker)

Sementara, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan penjelasan perihal Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini jadi sorotan publik. Pembahasan JHT jadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.

"JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita di akun Twitter @Dita_Sari_ Jumat (11/2/2022) malam.

Dita mengatakan dirinya bisa memahami mengapa masyarakat mengeluhkan soal dana JHT yang tak bisa diambil setelah PHK. Namun Dita mengingatkan JHT bukan satu-satunya 'tabungan' yang dimiliki pekerja.

"Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," cuit dia.

Menurut Dita, korban PHK kini juga mendapatkan JKP berupa uang tunai, selain pesangon dan juga pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us