Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pemerintahan Kota Malang kini diguncang dengan kasus korupsi massal yang dilakukan puluhan oknum anggota DPRD dan Wali Kota Malang. Akibatnya, 18 anggota dewan dan satu wali kota pun sudah didakwa kasus tipikor di pengadilan Surabaya. Sementara 22 anggota pun digelandang ke gedung merah putih Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/9).

1. Sisa anggota dewan membuat tugas pokok dan fungsinya mati

(ejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015) ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Fenomena ini pun menuai banyak komentar. Salah satunya yakni dari Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar. Menurutnya sisa kasus tersebut sangatlah memprihatinkan. Karena sisa anggota dewan yang ada hanya segilintir saja. "Dalam artian yang menjadi tugas pokok dan fungsi artinya tidak ada lagi," ujarnya saat ditemui di Kantor PWNU, Senin (3/9) malam.

2. Harusnya tidak ada reward saat DPRD melakukan pengambilan keputusan

Editorial Team

Tonton lebih seru di