Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejaksaan Agung untuk menghitung ulang nilai under invoicing ekspor yang kerap dilakukan sejumlah perusahaan. Sebab, praktik kecurangan ekspor itu bisa berdampak pada pajak Indonesia.
"Itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu. Karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya skrng ngga bisa dia akan masuk ke perusahaan itu ekspor itu," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/5/2026).
"Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan kejaksaan dengan BPKP untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kalau sekarang bentuknya begitu kan, berarti praktik biasa. Kami tunggu laporan seperti apa, tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," sambungnya.
