Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Purbaya Gandeng BPKP-Kejaksaan Hitung Ulang Under Invoicing Ekspor
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Purbaya Yudhi Sadewa menggandeng BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menghitung ulang praktik under invoicing ekspor yang merugikan penerimaan pajak negara.
  • Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under invoicing yang telah berlangsung puluhan tahun, menyebutnya sebagai bentuk penipuan dalam pelaporan nilai ekspor komoditas Indonesia.
  • Data pemerintah menunjukkan dugaan akumulasi under invoicing selama 34 tahun mencapai sekitar Rp15.400 triliun, mencakup berbagai komoditas seperti kelapa sawit dan batu bara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejaksaan Agung untuk menghitung ulang nilai under invoicing ekspor yang kerap dilakukan sejumlah perusahaan. Sebab, praktik kecurangan ekspor itu bisa berdampak pada pajak Indonesia.

"Itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu. Karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya skrng ngga bisa dia akan masuk ke perusahaan itu ekspor itu," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/5/2026).

"Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan kejaksaan dengan BPKP untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kalau sekarang bentuknya begitu kan, berarti praktik biasa. Kami tunggu laporan seperti apa, tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," sambungnya.

1. Ada sejumlah perusahaan besar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dalam data Purbaya, ada sejumlah perusahaan besar yang melakukan under invoicing. Namun, Purbaya enggan membeberkan nama perusahaannya.

"Jadi ini ada 10 perusahaan besar, tiga pengapalan, masing-masing perusahaan saya random pilih," kata dia.

Purbaya mencontohkan, perusahaan itu memanipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat (AS). Sehingga, menyebabkan kerugian pada pajak ekspor yang seharusnya bisa masuk ke kas negara.

"Ada contohnya (baca dokumen) ga mau sebut perusahaannya ya saya. Jadi ada dari Indonesia dikirim harganya 2,6 juta dolar Amerika Serikat impornya di sana 4,2 juta dolar Amerika, jadi 57 persen bedanya. Ada yang lebih gila lagi ada satu perusahaan lagi di sini ekspornya 1,44 juta dolar Amerika Serikat, di sana 4 jutaan dolar Amerika Serikat, berubah harga 200 persen, kita mau detensi kapal per kapal jadi itu yg saya laporin kalau ditanya kalau ga ya gausah. Ini 10 besar, ini baru CPO, nanti ada batu bara juga. Kalau saya tarik berapa tahun ke belakang panen saya," ucap Purbaya.

2. Prabowo beberkan ada dugaan under invoicing

Presiden Prabowo Subianto pidato keuangan dalam RAPBN 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026). (Youtube/TVParlemen)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under invoicing yang disebut terjadi selama puluhan tahun dalam kegiatan ekspor komoditas Indonesia. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk penipuan karena nilai penjualan yang sebenarnya tidak dilaporkan secara penuh.

Hal itu disampaikan Prabowo saat membacakan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026).

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut dia, sejumlah pengusaha membuat perusahaan di luar negeri, lalu menjual komoditas dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan miliknya di luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebenarnya.

Praktik itu, kata Prabowo, berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terjadi pada berbagai komoditas ekspor Indonesia.

3. Under invoicing capai Rp15.400 triliun

Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dia menjelaskan, manipulasi data ekspor masih bisa dilakukan di dalam negeri, misalnya dengan melaporkan jumlah ekspor lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Namun, data barang yang masuk ke negara tujuan tetap tercatat sesuai jumlah riil.

"Itu terjadi pada kelapa sawit. Itu terjadi hampir semua komoditas. Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan," kata dia.

Dalam paparan yang ditampilkan di DPR, Prabowo juga memperlihatkan data akumulasi dugaan under invoicing selama 34 tahun yang mencapai 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp15.400 triliun.

Oleh karena itu, Prabowo menilai pemerintah harus berani menyampaikan kondisi yang sebenarnya dan melakukan perbaikan terhadap lembaga-lembaga pemerintah.

Editorial Team