Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, kata Hurriyah, dengan koalisi parpol pendukung pemerintahan yang gemuk, intervensi terhadap rekrutmen penyelenggara pemilu juga terjadi. Akibatnya, integritas dan legitimasi gelaran pemilu dipertanyakan.
"Ini juga paling kelihatan adalah di rekrutmen penyelenggara pemilu. Artinya rekrutmen penyelenggara pemilu seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kita mereformasi sistem pemilu di Indonesia. Bukan hanya soal technicality bahwa ada ketidaksesuaian antara masa jabatan penyelenggara pemilu dengan siklus pemilunya, tetapi yang lebih penting dari itu adalah menjaga independensi dan ini independensi ini sangat dipengaruhi oleh politik rekrutmen yang sangat kuat terutama terjadi di Pemilu 2019 dan di Pemilu 2024," kata dia.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Pemilu. Dalam amar putusan yang dibacakan, MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah/lokal dipisah, dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan.
Adapun pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian, pemilu daerah baru diselenggarakan dua tahun atau dua tahun enam bulan setelah presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI dilantik.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).
"Menyatakan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," ucap Suhartoyo.