Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco: DPR Bakal Kaji Putusan MK soal Pemilu Tak Lagi Serentak

IMG-20250626-WA0009.jpg
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Masih menunggu kajian di DPR terkait putusan MK
  • Putusan MK jadi acuan untuk RUU Pemilu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK)Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan Pemilu 2029 tak digelar secara serentak. Ia mengatakan, DPR RI masih akan mengkaji terlebih dulu putusan tersebut.

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu. Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji," kata Dasco saat dihubungi awak media, Jumat (27/6/2025).

1. Masih menunggu kajian di DPR terkait putusan MK

20250605_120358.jpg
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco mengatakan, apabila sudah ada hasil kajian dari DPR RI secara komprehensif, maka keputusan MK tersebut akan ditindaklanjuti.

Dasco pun mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh terkait putusan ini karena masih menunggu kajian yang komprehensif. Pasalnya, kata dia, keputusan baru dibacakan oleh MK.

"Kalau sudah kajian komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi, ya, kita belum bisa jawab," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

2. Putusan MK jadi acuan untuk RUU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. DPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. DPR RI)

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal akan jadi acuan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Uji materiil terhadap UU Pemilu itu dilayangkan oleh lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang. Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami," kata Legislator Kalimantan Selatan tersebut.

3. MK perintahkan pemilu nasional dan lokal dijeda dua tahun

Gedung MK (Foto: IDN Times)
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Mahkamah Konstitusi (MK) lantas mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan itu dilayangkan oleh lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).

Mahkamah menyatakan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan agar ada jeda antara pemilu tingkat nasional dan daerah digelar paling cepat jeda dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us