Gubernur Gatot Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat juga ikut ditetapkan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan suap perkara bansos, Kejaksaan Agung Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nughroho ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi penyaluran dana hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013. Selain itu, Kejagung juga menentapkan Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan. Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengadakan gelar perkara. 

Gubernur Gatot Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Sumber Gambar: uraikan.com

Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot ditetapkan karena tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turt membantu adanya penerima-penerima dana hibah siluman di Sumut. Dari kasus ini, diperkirakan negara rugi sebesar 2,2 milliar rupiah dan kasus ini akan berkembang sesuai denga penyelidikan berlanjut. 

Gubernur Gatot Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Sumber Gambar: tmpo.co.id

Tim penyidik mencatat terdapat 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos Sumut periode 2011-2013. Bukti ini diperolah setelah Kejagung melakukan investigasi ke Sumut. Dilansir CNNIndonesia.com Sumatera Utara pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar 2,15 trilliun rupiah dan 76,05 miliar rupiah. Dari jumlah yang dianggarkan, yang terealisasi adalah 1,83 triliun rupiah untuk bansos dan 43,71 miliar rupiah untuk hibah. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya