Kasus Pembunuhan Ade Sara, Tersangka Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pembunuhan yang dilakukan terhadap Ade Sara pada tahun 2014 melibatkan dua remaja yaitu Assyifa Ramadhani (18) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19). Setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan vonis 20 tahun pada Desember 2014, kedua tersangka melakukan kasasi. Hasil kasasi menyatakan Assyifa Ramadhani divonis 20 tahun penjara. Putusan tersebut membuat kuasa hukum Syifa meminta Peninjauan Kembali (PK).
Editor’s picks
Dilansir CNNIndonesia.com, Syafri Noer, Kuasa Hukum Assyifa, menyatakan MA tidak memperhatikan seluruh bukti dan fakta selama persidangan berlangsung. Menurutnya pertimbangan terhadap hukuman yang diterima kliennya tidak mempertimbangkan umur pada saat kejadian terjadi dan latar belakang dari tersangka.
Pembunuhan yang dilakukan bukan merupakan pembunuhan berencana. Ketika pembunuhan itu terjadi tidak ada bukti kuat kedua tersangka mempersiapkan alat pembunuhan. Ade Sara dibunuh oleh sepasang kekasih dengan motif cinta segitiga. Syifa mempunyai perasaan cemburu terhadap Ade Sara dan kekasihnya Hafitd dendam karena tidak mau berkomunikasi dengannya setelah hubungan cintanya berakhir. Pembunuhan ini dilakukan di mobil KIA Visto Silver. Ade Sara dibunuh dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut korban.