Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak berarti menghentikan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Diketahui, putusan Dewas KPK menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri atas kasus ini.
“Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (31/6/2023).