Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak berarti menghentikan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Diketahui, putusan Dewas KPK menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri atas kasus ini.

“Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (31/6/2023).

1. Publik menunggu siapa yang akan jadi tersangka

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebagai salah satu pelapor, Kurniawan mengapresiasi kepada penyidik Unit 5 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Menurut dia, publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu.

“Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu,” ujarnya.

2. Penyidik punya kewenangan untuk sita barang bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di