Dewas KPK: Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Firli Bahuri Tak Cukup Bukti

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas menyatakan bahwa dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM oleh Ketua KPK Firli Bahuri tak cukup bukti. Hal tersebut dilaporkan oleh Brigjen Endar Priantoro dan sejumlah pelapor lain ke Dewas KPK.
"Laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Tumpak, Senin (19/6/2023).
Walau begitu, Tumpak membenarkan video yang beredar di media sosial. Video itu diambil ketika KPK melakukan penggeledahan pada 27 Maret 2023 di ruang kerja dan mobil milik Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk mencari bukti dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja.
"Pada saat penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang di atasnya tertulis dugaan tindak pidana korupsi terkait produk pertambangan hasil pengolahan minerba yang di dalamnya berisi nama-nama sejumlah pihak di Kementerian ESDM dan perusahaan," ujarnya.
Dalam video tersebut penyidik menanyakan dari mana asal dokumen itu. Idris kemudian menjawab dia dapat dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Firli Bahuri.
Namun, belakangan Idris meralat pernyataannya dan menyatakan dokumen itu didapat dari seorang pengusaha berinsial S dalam sebuah pertemuan. Tumpak menyebut Idris berkata demikian demi menggertak penyidik yang sedang melakukan penggeledahan.
Tumpak menyebut dokumen yang disebut didapat dari Firli ternyata tidak identik dengan kasus yang ditangani KPK. Selain itu, Dewas tidak menemukan bukti komunikasi antara Idris dan Firli serta komunikasi Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.