Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Selidiki Peran Banyak Pihak dalam Kasus Pungli Rp4 M di Rutan

Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pungutan liar Rp4 miliar di Rumah Tahannan (Rutan) KPK. Hal ini juga meliputi pihak eksternal KPK.

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini,"  ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).

1. KPK dalami keterlibatan berbagai pihak

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK yakin ada keterlibatan pihak eksternal dalam kasus pungutan liar ini. Sebab, tahanan KPK diyakini tidak bisa mengalirkan uang tersebut.

"Dalam pengertian, dia ikut turut serta membantu sehingga kemudian beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai rutan KPK," jelas Ali.

2.Dewas pertama kali ungkap ada pungli di Rutan KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. (dok. Humas KPK)

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat ke publik usai dipaparkan Dewan Pengawas KPK. KPK pun mulai menyelidiki dugaan korupsi dan pelanggaran etik dari kasus tersebut.

"Ditemukan memang setidaknya tiga hal. Dugaan pidana dugaan etik dan juga disiplin pegawai. Seluruhnya sedang berproses. Penyelidikannya terus berjalan di KPK sendiri," ujarnya.

3. Pungli Rp4 miliar didapat dalam empat bulan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, nilai total Rp4 miliar merupakan temuan Dewan Pengawas sejauh ini. Jumlah itu diterima pihak tertentu dalam empat bulan.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us