Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Sejumlah masyarakat sipil dari kalangan akademisi, aktivis hingga ekonom mengaku prihatin dengan putusan MK tersebut.
Putusan itu juga dinilai memberikan karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid yang menjadi juru bicara dalam maklumat, menentang putusan MK.
"Kita menentang sebenarnya, dan kami sudah prediksi bahwa meskipun soal usia itu ditolak, sejak tadi malam sudah beredar itu informasi akan ada kekecualian untuk mereka yang pernah menjabat sebagai kepala daerah. Sama saja itu sebenarnya," ujar Usman, dikutip Selasa (17/10/2023).