Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Putusan MK: Kerusuhan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kerusuhan di ruang digital tidak termasuk delik pidana UU ITE.
- Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE memberikan pembatasan bahwa kerusuhan hanya terjadi di ruang fisik, bukan digital/siber.
- Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan atau kerusuhan secara fisik.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kerusuhan atau keributan di ruang digital seperti media sosial tidak masuk dalam delik pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Follow Us