Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kerusuhan di ruang digital tidak termasuk delik pidana UU ITE.
  • Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE memberikan pembatasan bahwa kerusuhan hanya terjadi di ruang fisik, bukan digital/siber.
  • Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan atau kerusuhan secara fisik.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kerusuhan atau keributan di ruang digital seperti media sosial tidak masuk dalam delik pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di