Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Perkara ini diajukan oleh 29 penyanyi kondang, di antaranya Nazril Irham (Ariel NOAH), Bunga Citra Lestari (BCL), Afgansyah Reza, dan Bernadya Ribka Jayakusuma.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, MK menegaskan jalur hukum pidana merupakan jalan terakhir jika konflik royalti terkait hak cipta tak menemukan jalan keluar.
"Artinya, dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian," ucap Enny.
