Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan belum mengambil langkah apapun menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, MPR taat terhadap mekanisme kelembagaan yang telah diatur konstitusi. Pernyataan ini sekliagus mempertegas sikap MPR bahwa pemakzulan Gibran tak bisa dilakukan sembarangan.
"Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum di MPR!

Take a Deeper Read
1. MPR tegaskan akan patuh terhadap konstitusi
Politikus PDIP itu menegaskan, MPR tidak bisa berspekulasi sebagai dasar pengambilan keputusan mengenai putusan MK. Sebab, MPR taat dan patuh terhadap konstitusi dan Undang-Undang (UU).
"Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR," kata dia.
"Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan ga bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh. Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu," imbuhnya.
2. Ketentuan pemakzulan presiden dan/atau wapres
Berdasarkan ketentuan yang ada, upaya pemakzulan bisa diawali dengan DPR meminta dukungan kepada 2/3 dari jumlah anggota parlemen yang hadir di saat sidang paripurna. Permintaan itu kemudian diajukan kepada MK. Lalu, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lambat 90 hari setelah permintaan parlemen diterima oleh MK.
Apabila MK menyatakan presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.
3. MK putuskan keabsahan ijazah Gibran
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB