Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum di MPR!
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kritik langkah Presiden Prabowo Subianto utus Ketua MPR Ahmad Muzani ke pemakaman Ayatollah Khamenei di Iran. (IDN Times/Amir Faisol).
  • MPR menyatakan belum mengambil langkah menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024.

  • Bambang Pacul menegaskan MPR mengikuti konstitusi dan tidak mengambil keputusan berdasarkan spekulasi.

  • MK menyatakan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa, 6 Oktober 2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan mengenai gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Kamis (8/10/2026)

Bambang Pacul menyatakan putusan tersebut belum masuk ke MPR dan MPR belum mengambil langkah untuk menindaklanjutinya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MPR menyatakan belum mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
  • Who?
    MPR, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, MK, Gibran Rakabuming Raka, serta para pemohon gugatan.
  • Where?
    Pernyataan Bambang Pacul disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Bambang Pacul menyampaikan pernyataan pada Kamis (8/10/2026). Putusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    MPR menyatakan harus mengikuti mekanisme kelembagaan, konstitusi, dan undang-undang serta tidak boleh berspekulasi dalam mengambil keputusan.
  • How?
    Upaya pemakzulan diawali dukungan 2/3 anggota parlemen yang hadir dalam sidang paripurna, lalu pendapat DPR diajukan kepada MK untuk diperiksa dan diputus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MPR belum melakukan apa-apa soal putusan MK tentang Gibran. Bambang Pacul bilang MPR harus mengikuti aturan dalam konstitusi dan tidak boleh menebak-nebak. MK juga tidak menerima gugatan tentang syarat sekolah Gibran karena orang yang menggugat tidak punya kedudukan hukum. Sekarang prosesnya masih mengikuti aturan yang ada.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan MPR menunjukkan adanya penekanan pada mekanisme kelembagaan, konstitusi, dan undang-undang dalam merespons putusan MK. Sikap untuk tidak berspekulasi juga memperlihatkan bahwa keputusan mengenai proses pemakzulan ditempatkan dalam tahapan yang telah diatur, bukan dilakukan secara sembarangan atau langsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan belum mengambil langkah apapun menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, MPR taat terhadap mekanisme kelembagaan yang telah diatur konstitusi. Pernyataan ini sekliagus mempertegas sikap MPR bahwa pemakzulan Gibran tak bisa dilakukan sembarangan.

"Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

1. MPR tegaskan akan patuh terhadap konstitusi

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi desakan pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus PDIP itu menegaskan, MPR tidak bisa berspekulasi sebagai dasar pengambilan keputusan mengenai putusan MK. Sebab, MPR taat dan patuh terhadap konstitusi dan Undang-Undang (UU).

"Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR," kata dia.

"Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan ga bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh. Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu," imbuhnya.

2. Ketentuan pemakzulan presiden dan/atau wapres

Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)

Berdasarkan ketentuan yang ada, upaya pemakzulan bisa diawali dengan DPR meminta dukungan kepada 2/3 dari jumlah anggota parlemen yang hadir di saat sidang paripurna. Permintaan itu kemudian diajukan kepada MK. Lalu, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR paling lambat 90 hari setelah permintaan parlemen diterima oleh MK.

Apabila MK menyatakan presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.

3. MK putuskan keabsahan ijazah Gibran

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Curated For You

Editorial Team

Related Article