Ray Rangkuti Minta Anwar Usman Mundur, MK Bukan Mahkamah Keluarga 

Putusan MK langgengkan praktik nepotisme, coreng reformasi

Jakarta, IDN Times - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow mengatakan sangat kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon. 

"Ini bukan ranah konstitusional, putusan Mahkamah Konstitusi itu untuk siapa? Apakah benar untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo 'Jokowi' yaitu Gibran Rakabuming dan melanggengkan praktik politik dinasti?" ujar Jeirry Sumampow dilansir dalam diskusi Tepi Indonesia: Menyikapi Putusan MK tentang usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan topik " Putusan MK, Untuk Siapa?", Selasa (17/10/2023).

1. Ray Rangkuti sebut MK bukan Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga

Ray Rangkuti Minta Anwar Usman Mundur, MK Bukan Mahkamah Keluarga Ray Rangkuti (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Direktur Lima Indonesia, Ray Rangkuti meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bahwa dunia politik Indonesia sedang tak baik-baik saja. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) akan mengancam keberlangsungan Pemilu tahun 2024, terlebih Mahkamah Konstitusi yang seharusnya independen malah memutuskan ranah politik yang tak ada kaitannya dengan konstitusional.

"Seperti yang bisa dilihat dari background Zoom saya, MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga. Lembaga yang lahir dari rahim reformasi ini tak lagi independen, polanya hampir sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Ray.

"Kemarin itu putusan MK atau putusan pimpinan MK? Jangan lupa Pimpinan Mahkamah Konstitusi kita yakni Anwar Usman adalah kakak ipar Presiden Jokowi. Saya dengan tegas meminta Anwar Usman mundur karena telah mencoret nama MK sebegitu parahnya," tegas Ray Rangkuti.

2. Putusan MK soal batasan usia minimal capres-cawapres bentuk pengkhianatan terhadap reformasi

Ray Rangkuti Minta Anwar Usman Mundur, MK Bukan Mahkamah Keluarga Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Ketua Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi menyampaikan putusan MK pada sidang yang dilaksanakan Senin (16/10/2023), semakin mempertegas langkah Presiden Jokowi dalam membangun dinasti politik. Dia menilai, MK memberikan karpet merah agar memperlancar keluarga Presiden terjun dalam dunia politik, terutama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Putusan kemarin merupakan pengkhianatan terhadap reformasi. Presiden Jokowi tengah mewujudkan politik dinasti dan nepotisme yang marak terjadi pada saat orde baru," ujarnya.

"Ini merupakan hal yang serius karena berpotensi membuat politik semakin panas dan bukan tidak mungkin akan terjadi perang terbuka apabila Gibran dipinang oleh Prabowo Subianto. Perang terbuka ini antara Megawati Soekarno Putri, Ganjar Pranowo, PDIP, dan keluarga Jokowi. Pemilu dibayang-bayangi oleh sesuatu yang tidak menyehatkan publik," sambungnya.

Baca Juga: PDIP Nilai Putusan MK Belum Efektif Bila UU Pemilu Tak Direvisi

3. KIPP: jantung politik berada pada kepercayaan publik, jangan pakai cara kolonial!

Ray Rangkuti Minta Anwar Usman Mundur, MK Bukan Mahkamah Keluarga Jojo Rohi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi menegaskan jantung politik berada pada kepercayaan publik. Menurutnya, tahapan politik harus dibangun dengan kepercayaan publik yang signifikan.

"Putusan MK kemarin semakin menegaskan kepentingan politik dapat mengalahkan kepentingan bangsa dan negara. Public trust tak hanya disematkan di pundak-pundak penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu melainkan juga ke MK," ujar Jojo.

"Gak usah deh kita ngomongin mengusung generasi milenial dan Gen Z kalau masih pakai cara-cara old school yang tidak relevan lagi. Ngomongin Gen Z tapi malah pakai cara kolonial," lanjutnya.

4. Tak menutup kemungkinan Prabowo butuh Gibran untuk naikkan elektabilitas

Ray Rangkuti Minta Anwar Usman Mundur, MK Bukan Mahkamah Keluarga (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Direktur Puskapol UI, Huriyyah menjelaskan hasil putusan MK  mencoreng kredibelitas lembaga tersebut. Dia menilai MK inkonsisten dan tak independen. 

"Saat keluar putusan tersebut, bukan tidak mungkin Gibran akan dipinang oleh Prabowo Subianto sebab sejak awal kandidat capres dari Partai Gerindra itu ngotot dipasangkan dengan putra sulung Presiden Jokowi. Tak menutup kemungkinan Prabowo membutuhkan Gibran untuk mengerek elektabilitasnya untuk Pemilu 2024," ujarnya.

Baca Juga: Isu Gibran Cawapres Prabowo, PDIP Yakin Kadernya Gak Akan Tolah-Toleh

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya