Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp16,64 miliar dalam 11 tahun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu uang sejumlah Rp16.644.806.137," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael mendirikan sejumlah perusahaan yakni PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Lalu, dia menunjuk istrinya istrinya sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan tersebut dan menerima gratifikasi.
Jaksa mengatakan terdapat sekitar 62 perusahaan wajib pajak yang dilayani PT Artha Mega Ekadhana. Dari 2002 hingga 2009, perusahaan tersebut menerima Rp12,8 miliar