Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan Cuci Uang Puluhan Miliar

Tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, IDN Times - Berkas perkara eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ayah Mario Dandy itu segera menjalani sidang.
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).
1. Rafael terima gratifikasi dan cuci uang puluhan miliar rupiah
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Rafael Alun akan didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Selain itu, ia juga akan didakwa melakukan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah dalam dua periode berbeda.
Pada 2003-2010, Rafael melakukan pencucian uang Rp31,7 miliar. Sedangkan pada 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar Amerika Serikat.
2. Masa penahanan Rafael Alun diperpanjang
Topics
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us