Mendagri Dorong Daerah Percepat Selesaikan Masalah Batas Desa

Batas wilayah berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyelesaikan penegasan batas daerah atau desa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Medagri) Muhammad Tito Karnavian pada Senin (21/11/2022), di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR.

Tito mengatakan, persoalan batas desa berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Apalagi hingga saat ini masih terdapat sejumlah desa belum menyelesaikan persoalan mengenai batas wilayah. 

Tito pun menegaskan, bupati atau wali kota yang bertugas menetapkan batas desa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Jadi amanatnya di sini adalah bupati atau wali kota yang menjadi lead,” terang Mendagri.

Baca Juga: Daftar 10 Desa Siap Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi

1. Berdasarkan data Kemendagri baru 2,8 persen desa yang mengesahkan perbatasannya

Mendagri Dorong Daerah Percepat Selesaikan Masalah Batas Desa(Ilustrasi desa) ANTARA FOTO/Jojon

Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, dari 74.961 desa yang tersebar di 57 kabupaten pada 21 provinsi, baru 2.111 atau 2,8 persen yang telah mengesahkan batas desa. Mereka juga tercatat telah menyampaikan Peraturan Bupati atau Wali Kota kepada Kemendagri.

Dari data tersebut juga terdapat 979 segmen batas daerah yang terdiri dari 187 batas antar provinsi dan 792 segmen batas antar kabupaten atau kota. Dari batas segmen antar provinsi, 183 di antaranya telah rampung ditegaskan. Dengan rincian 152 segmen telah diterbitkan melalui Permendagri dan 31 segmen dalam proses penerbitan. Sedangkan 4 segmen batas provinsi masih dalam pembahasan.

“Kita berusaha untuk melakukan mediasi dengan Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah menggunakan metode yang kami sampaikan tadi, sosiologis, geografis, dan lain-lain,” ujar Tito.

2. Mendagri perintahkan pemda dukung penyelesaian batas desa

Mendagri Dorong Daerah Percepat Selesaikan Masalah Batas DesaIlustrasi suasana desa. (IDN Times/Aji)

Mendagri mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) agar mendukung penyelesaian batas desa. Dia meminta agar Dirjen Pemdes mendata seluruh desa yang masih memiliki persoalan batas desa.

“Dari situ kita nanti baru membuat target, membuat tim pendampingan (ke pemerintah kabupaten/kota),” ujar Mendagri.

Berdasarkan data tersebut, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing. Mendagri juga meminta gubernur turut mendorong bupati atau wali kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

3. Komisi II DPR apresiasi kinerja Kemendagri

Mendagri Dorong Daerah Percepat Selesaikan Masalah Batas DesaAhmad Doli Kurnia (IDN Times/Helmi Shemi)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI yang juga pemimpin rapat, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kemendagri yang telah menyelesaikan persoalan sengketa segmen batas daerah. Meski masih ada sejumlah batas daerah yang belum diselesaikan. Namun, Komisi II DPR terus mendukung Kemendagri agar menuntaskan persoalan tersebut.

Komisi II DPR juga mendorong Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Menurut Ahmad Doli, butuh upaya untuk mempercepat penyelesaian segmen batas daerah yang belum definitif, serta pemasangan pilar maupun batas fisik bagi batas daerah yang telah definitif.

Baca Juga: Kemendagri Serahkan 275 Juta Data Penduduk ke KPU untuk Pemilu 2024

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya