Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251023-WA0032.jpg
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rajiv. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • KPK akan panggil Rajiv lagi

  • Heri Gunawan dan Satori tersangka

  • Heri Gunawan terima Rp15,86 M, Satori Rp12,52 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai NasDem, Rajiv. Namun, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

"Kami cek yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (28/10/2025).

1. KPK akan panggil Rajiv lagi

Rajiv (IDN Times/Aryodamar)

KPK akan memanggil Rajiv kembali. Ia seharusnya diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK.

"Nanti kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau seperti apa yang menjadi alasan ketidakhadiran," ujarnya.

2. Heri Gunawan dan Satori tersangka

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

3. Heri Gunawan terima Rp15,86 M, Satori Rp12,52 miliar

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editorial Team