Heri Gunawan Gerindra Beri Rp2 M dan Hyundai Palisade ke Teman Wanita

- KPK menduga Heri Gunawan memberikan uang Rp2 miliar dan mobil Hyundai Palisade kepada Fitri Assiddikk, teman wanitanya.
- Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya.
- Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Gerindra Heri Gunawan diduga memberikan mobil Hyundai Palisade dan uang Rp2 miliar kepada Fitri Assiddikk. Fitri merupakan teman wanita Heri Gunawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan pemberian uang dan mobil itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Fitri sebagai saksi pada hari ini.
KPK menduga uang dan mobil itu terkait dugaan korupsi pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
“Saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
“Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” lanjutnya.
Heri juga diduga memberikan sejumlah uang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura untuk Fitri yang ditukar melalui money changer.
“Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujar Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.